Wajar Dikdas
Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar (Dikdas) adalah Program penyetaraan untuk Pesantren Salafiyah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional, pelaksanaannya diawasi oleh dua kementerian tersebut.
Wajar Dikdas tingkat Ula adalah program penyetaraan setingkat SD dan sederajat, sedangkan tingkat Wustha adalah penyetaraan tingkat SMP dan sederajat.
Setelah program tersebut, santri diharapakn mengikuti program Paket C (penyetaraan setingkat dengan SMA dan sederajat), atau melanjutkan ke SMA, SMU, SMK, MA dan sederajat disekitar Pesantren dengan pengawasan dan bimbingan dari Guru Sekolah dan Dewan Guru serta Pengurus Pesantren. Bahkan, santripun sangat dianjurkan melanjutkan studinya ke tingkat Perguruan Tinggi Swasta atau Negeri yang sudah beklerjasama dengan pihak Pesantren demi terlaksananya pengawasan yang semestinya.
Diharapkan dengan program ini, santri tidak hanya mampu bersaing dalam bidang religi, tetapi juga dapat berkiprah membangun bangsa meneruskan cita-cita luhur pejuang terdahulu.
No comments